Sabtu, 25 April 2015

Kinerja Ombusdman Masih Belum Optimal

(Suasana Diskusi KAKA)
Banda Aceh – Selama tiga tahun berjalan, kinerja Ombudsman RI perwakilan Aceh dinilai belum optimal. Hal ini disebabkan oleh berbagai faktor diantaranya SDM yang masih kurang, spesifikasi ilmu dalam menangani suatu kasus yang masih minim serta tidak tersedianya biaya dalam menangani suatu kasus.
“Selain itu, peran Ombudsman yang belum setenar KPK, sosialisasi yang masih kurang serta masyarkat belum familiar menjadi kendala bagi Ombudsman dalam menangani masalah mall administrasi,” ungkap Rudi Ismawan, Kepala Bidang Pengawasan Ombudsman RI perwakilan Aceh, saat menjadi pembicara dalam diskusi rutin Komunuitas Anti Korupsi Aceh (KAKA), pada Jumat malam, 23 April 2015 di Country Coffee, Batoh, Banda Aceh.
Rudi juga mengatakan, saat ini perilaku aparatur negara yang seharusnya melayani publik, namun bertindak seperti raja dimana publik yang harus melayani .“Jika tidak mau melayani, jangan jadi aparatur Negara,” tegas Rudi.
Selama dua tahun kebelakang yakni sejak tahun 2013 dan 2014, Rudi menjelaskan adanya perbaikan pelayanan publik di pemerintahan kabupaten dan kota di Aceh. Tahun 2013 dimana awal terbentuknya Ombudsman RI perwakilan Aceh, tingkat kepatuhan pelayanan publik di Aceh sangat buruk atau berada dalam zona merah, hal ini terlihat dari Standar Operasiopnal Prosedur (SOP) dan alur pelayanan yang tidak tidak terpampang di kantor. Namun di awal tahun 2014 ada sedikit peningkatan dan diakhir 2014 terdapat 15 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPK) yang sudah masuk zona hijau (baik-red).
Selain itu di tahun 2013 dari 101 laporan yang diterima Ombudsman sekitar 95% berhasil ditangani dan ditahun 2014 dari 197 laporan sekitar 75% berhasil ditangani. Penurunan persentase keberhasilan ini disebabkan tingkat kasus yang semakin rumit.
Oleh karena itu, lanjut Rudi untuk kinerja Ombudsman yang semakin baik kedepan, perlunya dukungan yang besar dari masyarakat untuk ikut dalam mensosialisasikan Ombudsman serta adanya dorongan kepada masyarakat agar segera melapor jika terjadi pelayanan publik yang buruk. Karena sesuai dengan undang-undang no 37 tahun 2008 dan undang-undang nomor 25 tahun 2009, Ombudsman merupakan lembaga Negara yang berperan dalam menangani kasus pelayanan publik yang buruk seperti pelayanan yang tidak prosedural, penempatan orang yang tidak berkopeten, menerima imbalan, terdapatnya keberpihakan misalnya keberpihakan aparat hukum kepada seseorang dalam menangani suatu kasus, dan lainnya.
{http://detak-unsyiah.com/headline/kinerja-ombudsman-masih-belum-optimal.html{

Minggu, 05 April 2015

Pimpinan KPK Menghadiri Diskusi Komunitas Anti Korupsi Aceh

BANDA ACEH - Salah seorang Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Adnan Pandu Praja akan mengisi materi dalam diskusi rutin yang dilaksanakan oleh Komunitas Anti Korupsi Aceh. Kedatangan komisioner KPK tersebut adalah untuk menghadiri acara Festival Film Anti Korupsi yang dilaksanakan oleh KPK di Aceh.

"Malam ini, Selasa (31/3/2014) Adnan Pandu Praja akan memberikan materi atau kuliah umum dalam diskusi bersama Komunitas Anti Korupsi Aceh. Beliau ke Aceh dalam rangka memberikan materi sekaligus membuka acara Roadshow Festival Film Anti Korupsi atau Anti Corupption Festival (ACFest)," kata Ketua Komunitas Anti Korupsi Aceh, Azis Awe, Senin (30/3/2015) di Banda Aceh.

Diskusi tersebut, jelas Azis akan laksanakan di Country Cafe, yang beralamat Jln Muhammad Hasan, Bathoh, tepatnya di Depan Dealer Mobil Toyota. Diskusi tersebut juga dibuka untuk umum,bagi masyarakat Aceh yang ingin mengikuti acara tersebut bisa langsung datang ke tempat acara.

"Kami tidak membuka pendaftaran, bagi siapa saja yang ingin ikut diskusi tersebut bisa datang langsung ke Country Cafe.  Acara akan dilaksanakan pada pukul 20.00 Wib. Semoga dalam diskusi, peserta yang hadir bisa mendapatkan semangat dan motivasi terkait pemberantasan korupsi di Aceh," harap Azis

Selain itu, Azis juga menjelaskan bahwa Komunitas Anti Korupsi Aceh selama ini sering melakukan diskusi rutin, tujuanya hanya untuk untuk menularkan virus-virus anti korupsi kepada masyarakat khususnya generasi muda di Aceh.
"Bagi siapa yang ingin bergabung dengan Komunitas Anti Korupsi bisa langsung datang ke tempat acara dan tidak ada batas usia serta tanpa persyaratan apapun, karena komunitas ini dari kita untuk kita dengan tujuan memerdekan Aceh dari Korupsi," tegas Azis yang juga alumni Sekolah Anti Korupsi Aceh (SAKA). (Aceh Online)